Kembali Tiga Keluarga Mundur dari Penerima Manfaat PKH di Aceh Singkil

penerima manfaat PKH

topmetro.news – Tak ada kata menyerah bagi Pendamping PKH untuk meyakinkan para masyarakat yang dianggap sudah mampu secara ekonomi agar mengundurkan diri dari penerima manfaat PKH.

Ternyata hal itu tidak sia-sia. Setidaknya ada tiga kepala keluarga di Desa Teluk Rumbia Kecamatan Singkil yang mengundurkan diri.

Ahmad Al Jumadi SSos selaku Pendamping PKH kecamatan Singkil Zona Teluk Rumbia dan Rantau Gedang mengatakan, untuk meyakinkan para penerima manfaat yang sudah memiliki kemampuan lebih untuk mengundurkan diri, memang butuh waktu lama.

“Alhamdulillah. Selain yang terdahulu sudah bertambah tiga orang lagi yang secara ikhlas mengundurkan diri dari penerima manfaat PKH,” kata Jumadi, Rabu (12/2/2020).

Ketiga keluarga tersebut berasal dari Desa Teluk Rumbia dan rela mengundurkan diri. “Sebelum mereka mengundurkan diri, kita beri masukan kepada mereka. Bahwa mereka secara ekonomi kita anggap sudah mapan,” jelas Jumadi.

“Ternyata mereka menerima masukan dari kita. Semoga ke depan akan terus bertambah para penerima manfaat PKH untuk mengundurkan diri, bila memang secara ekonomi sudah dikatakan mampu,” imbuhnya.

Selintas PKH

Program Keluarga Harapan yang selanjutnya disebut PKH adalah program pemberian bantuan sosial bersyarat kepada keluarga miskin (KM), yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat PKH.

Sebagai upaya percepatan penanggulangan kemiskinan, sejak tahun 2007 Pemerintah Indone­sia telah melaksanakan PKH. Program ini terbukti cukup berhasil dalam menanggulangi kemiskinan yang dihadapi di negara-negara tersebut, terutama masalah kemiskinan kronis.

Sebagai sebuah program bantuan sosial bersyarat, PKH membuka akses keluarga miskin, terutama ibu hamil dan anak untuk memanfaatkan berbagai fasilitas layanan kesehatan (faskes) dan fasilitas layanan pendidikan (fasdik) yang tersedia di sekitar mereka. Manfaat PKH juga mulai didorong untuk mencakup penyandang disabilitas dan lanjut usia dengan mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya. Ini sesuai dengan amanat konstitusi dan Nawacita Presiden RI.

Melalui PKH, KM didorong untuk memiliki akses dan memanfaatkan pelayanan sosial dasar kesehatan, pendidikan, pangan dan gizi, perawatan, dan pendampingan. Termasuk akses terhadap berbagai program perlindungan sosial lainnya yang merupakan program komplementer secara berkelanjutan. PKH diarahkan untuk menjadi episentrum dan ‘center of excellence’ penanggulangan kemiskinan yang mensinergikan berbagai program perlindungan dan pemberdayaan sosial nasional.

reporter | Rusid Hidayat Berutu

Related posts

Leave a Comment